Jumlah Pemilih Disabilitas Terdata 1.943 Orang, KPU Kota Tasikmalaya Mengklaim Siap Melayani dengan Maksimal

- 11 Maret 2023, 22:39 WIB
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenal M bersama sejumlah petugas KPU Kota Tasikmalaya serta pengurus Yayasan Mentari Hati seusai mengawal coklit penyandang disabilitas yang tinggal di yayasan tersebut, Sabtu 11 Maret 2023.*
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenal M bersama sejumlah petugas KPU Kota Tasikmalaya serta pengurus Yayasan Mentari Hati seusai mengawal coklit penyandang disabilitas yang tinggal di yayasan tersebut, Sabtu 11 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

Baca Juga: Karnaval SCTV Pangandaran Meriahkan Libur Akhir Pekan, Penonton Berjoget, Pengunjung Tempat Wisata Meningkat

Adapun di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq yang telah dilakukan pendataan, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat. Bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya. Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan didata sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya tersebut. 

"Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, calon pemilih yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal," kata dia.

Sebagaimana diketahui, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih. 

Baca Juga: Dibagi Dua Tahap, Berikut Skema Baru Penyaluran Dana BOSP

Hal tersebut kata Ade dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5 yakni "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu," katanya.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x