Adapun di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq yang telah dilakukan pendataan, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat. Bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya. Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan didata sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya tersebut.
"Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, calon pemilih yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal," kata dia.
Sebagaimana diketahui, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih.
Baca Juga: Dibagi Dua Tahap, Berikut Skema Baru Penyaluran Dana BOSP
Hal tersebut kata Ade dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5 yakni "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu," katanya.*