Poin-poin Kesepakatan Bersama Persoalan di Terminal Banjar, Hutang Rp 800 Juta Rencana Diselesaikan Maret Ini

- 15 Maret 2023, 17:58 WIB
Pertemuan penyelesaian berabagai permasalahan di Terminal Tipe A Banjar berakhir kesepakatan bersama yang ditandatangani di ruang Rapat Rapat Terminal Banjar, Selasa 14 Maret 2023.*
Pertemuan penyelesaian berabagai permasalahan di Terminal Tipe A Banjar berakhir kesepakatan bersama yang ditandatangani di ruang Rapat Rapat Terminal Banjar, Selasa 14 Maret 2023.* /kabar-priangan.com/D Iwan /

Baca Juga: Akibat Bencana Longsor, Kereta Api Rute Bogor-Sukabumi Tidak Beroperasi. PT KAI Sampaikan Permohonan Maaf

Terkait  penggunaan listrik hal itu menjadi tanggung jawab masing-masing kios. Kemudian, terhadap kebersihan dan penggunaan fasilitas di dalam terminal serta biaya sewa kios akan ditagihkan setelah ada penetapan dari KPKNL. "Apabila ada pedagang kios tidak mampu membayar maka akan ditagihkan secara angsuran hingga selesai. Terkait dagangan yang dijajakan akan ditentukan variasinya oleh pihak pengelola terminal," ucapnya.

Menurutnya, pedagang asongan diperbolehkan masuk berdagang secara situasional ke dalam area terminal dengan syarat sudah terdaftar oleh pengelola Terminal  Banjar, dilengkapi identitas/tanda pedagang yang di berikan oleh pihak pengelola Terminal Banjar, menjaga kebersihan dan kerapian Terminal Banjar.

Selain itu, pedagang asongan tidak naik dan berdagang di dalam bus. Kemudian, pedagang asongan di perbolehkan berdagang di area jalur pengendapan bus dan jalur keberangkatan angkot.

Baca Juga: Resep Menu Takjil Es Jelly Drink yang Kekinian, Bisa untuk Ide Jualan dengan Modal Hanya Rp35 Ribuan

Bersamaan itu, diharapkan pedagang asongan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang selama berada di dalam area Terminal Banjar, serta tidak melakukan kegiatan selain berdagang di dalam Terminal Banjar dan mengikuti aturan lain yang diberlakukan oleh pihak pengelola Terminal Banjar.

"Hutang piutang terhadap subkontrak, seperti penyediaan material pekerjaan pembangunan Terminal Banjar, bukan tanggung jawab kami pihak Terminal Banjar. Pembayaran itu kewenangan kontraktor," ucap Jenny.

Sekjen GRIB Jaya Banjar, Ryan R Mustofa, menambahkan, selain ada kesepakatan pembayaran hutang piutang itu, ada kepakatan lain. Diantaranya, seluruh angkot/angdes yang melintasi Terminal Banjar di wajibkan masuk kedalam Terminal Banjar. "Pengaturan pengendapan angkot/angdes akan di atur di sekitar area masjid. Untuk operasional angkot/angdes di dalam Terminal akan diatur lebih lanjut oleh Korsatpel Terminal Tipe A Banjar dan Dinas Perhubungan Kota Banjar nantinya," ucap Ryan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x