"Lain halnya kalau kita mendapatkan undangan acara buka puasa bersama dari pihak lain, saya rasa itu boleh-boleh saja. Kalau kita diundang, masa kita harus menolaknya, yang penting bukan kita yang menyelenggarakan," katanya.
Baca Juga: Kasus Suspek Covid-19 di Garut Kembali Tinggi
Nurdin juga menegaskan, adanya larangan ini juga bukan berarti sejumlah kegiatan yang ada kaitannya dengan bulan Ramadan seluruhnya dihentikan.
Seperti halnya kegiatan safari Ramadan atau tarawih keliling yang secara rutin dilaksanakan Bupati dan Wakil Bupati Garut yang akan tetap dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, pekan lalu, Presiden Joko Widodo medngeluarkan intruksi terkait larangan untuk pejabat dan ASN untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama. Intruksi tersebut kemudian diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Baca Juga: Spanduk Kritikan Jalan Rusak di Garut yang Ditujukan ke Gubernur Jabar Lenyap
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyatakan alasan mendasar adanya larangan buka puasa bersama itu karena saat ini banyak oknum pejabat dan ASN yang menjadi sorotan akibat gaya hidupnya yang mewah dengan pamer kekayaan.***