Giliran Penasehat Hukum terdakwa Deni Rifdriana, mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Sumedang, Leonardo Sitepu, SH. melalui Rizal menanyakan kepada para saksi, ikhwal rangkaian tugas dan tanggung jawab masing-masing saksi.
Andri Heryanto, saat itu dicecar dengan beberapa pertanyaan berkaitan dengan kewenangannya dalam hal akun, KAK dan HPS.
Andri menjawab akun terdakwa Hari Bagja yang digunakan olehnya sudah atas persetujuan dan perintah Hari Bagja.
Baca Juga: Bawaslu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu Bersama Jajaran Kanitreskrim se Sumedang
Saat kedua saksi yang merupakan Seksi Perencanaan PUPR ditanya perihal pemberian uang dari Hari Bagja, keduanya menyatakan pernah diberi beberapa kali kisarannya sekitar Rp500 ribuan.
Kedua saksi kembali diberi pertanyaan oleh Leonardo Sitepu SH., berkaitan dengan sejumlah uang yang diperuntukkan penggandaan dokumen.
"Uang itu memang diberikan untuk penggandaan dokumen, membeli kertas, penjilidan dan operasional, " ujar Gani yang merupakan Sukwan pada Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Dandim 0610 Sumedang Ajak Anggota Baca Al-Qur'an Selama Ramadan
Gani menegaskan, selama mengerjakan tugas di lingkungan PUTR Sumedang tidak pernah ada yang mengintimidasi dirinya dari atasan perihal penunjukan pemenang lelang
Tiba giliran kedua saksi dari Pokja yaitu. Aceu Sridewi dan Ahmad Yusuf mendapatkan pertanyaan dari penasehat hukum para terdakwa