Baca Juga: Wisata Kuliner di In Coffee Sumedang, Nikmati Pemandangan Tol Cisumdawu
Sementara 3 orang saksi lainnya, yakni Arif Lukman hakim tenaga teknis namanya hanya dipakai untuk tender saja termasuk juga Idan Hastaman.
Sementara itu, Supriadi namanya juga dicatut sebagai petugas pengaspalan dan dalam dokumen memiliki sertifikat keahlian.
"Saya belum memiliki sertifikat keahlian pengaspalan sesuai pertanyaan yang dilontarkan JPU, namun kalau untuk mengaspal jalan dulu sering bergelut disana," ujarnya.
Baca Juga: Pemilik Bidang Tanah Terdampak Bendungan Cipanas di Sumedang Mendapat Uang Ganti Rugi
Supriadi mengaku bingung lantaran namanya muncul dalam kasus tersebut. "Bingung saja nama saya dimasukin, tanda tangan dicatut, saya tidak pernah tahu," ungkapnya.***