SE Kemenaker: THR Harus Dibayarkan Minimal H-7 Lebaran

- 11 April 2023, 23:27 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

KABAR PRIANGAN - Perusahaan diimbau untuk bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada para karyawan atau pekerjanya minimal H-7 lebaran.

Hal tersebut sesuai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh perusahaan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan dan menyampaikan SE Kemenaker itu ke perusahaan pekan kemarin.

Baca Juga: Tokoh Agama Tasikmalaya Minta Kepala BNN Mundur, Gara-gara Viral Permintaan THR ke PO Budiman

Hasilnya, rata-rata perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya mengaku siap dan akan membayarkan THR karyawan mereka sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Hasilnya Alhamdulillah menggembirakan, pertama bahwa perusahaan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya itu sudah berkomitmen akan membayarkan THR mereka, maksimal sesuai dengan surat edaran Menaker tersebut," jelas Omay, Senin, 10 April 2023.

Dimana sesuai surat edaran, kata dia, perusahaan membayarkan THR pada H-7 lebaran. Bahkan untuk perusahaan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, beberapa diantaranya sudah ada yang membayarkan THR kepada pegawainya.

Baca Juga: Longsor, Jalan Garut-Bandung Via Pangalengan Tertutup Batuan

Seperti perusahaan PT. San -N- Garmindo, PT. RBM dan Anti Krab, mereka sudah membayarkan THR-nya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x