Ridwan Kamil Ingatkan Perusahaan untuk Bayar Penuh THR Pekerja

- 5 April 2023, 16:44 WIB
Gubernur Jabar mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pegawainya. 
Gubernur Jabar mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.  /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.  THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh. 

"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung.

Baca Juga: Posko Pengaduan THR Siap Bantu Buruh, Di Kabupaten Tasikmalaya Buka Setiap Hari Jam Kerja

Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran. 

"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," ucapnya. 

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Tak Bayarkan THR Bisa Dicopot Izin Usaha, Termasuk Perusahaan di Tasikmalaya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x