Selain melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Banjarwangi, imbuh Amir, komplotan ini juga sering melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Singajaya dan juga di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: KPU Garut Siap Terima Pengajuan Daftar Bacaleg
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan, daging dari hewan ternak hasil curian itu kemudian mereka jual ke wilayah Bandung. Pihaknya saat ini sedang berupaya mengejar penadah dari barang haram hasil curian mereka.
Rio juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka hanya memerlukan waktu beberapa jam saja untuk mencuri serta memutilasi hewan hasil curiannya. Sedangkan dalam satu malam mereka bisa mencuri dan memutilasi 2 ekor kerbau atau sapi.
"Kami sedang mengumpulkan korban lainnya agar mereka juga melapor. Selain itu, kami juga tengah memburu orang yang selama ini menjadi penadah daging hasil curian dari para tersangka," ucap Rio.
Baca Juga: DPD PKS Garut akan Daftarkan Bacaleg pada 8 Mei Mendatang
Lebih jauh disampaikan Rio, selain 7 tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan jagal yang terdiri dari golok dan pisau. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Khusus untuk tersangka Jj tuturnya, hukumannya ditambah sepertiga karena ia merupakan residivis.***