KPU Garut Pastikan Mantan Napi Koruptor dan Kriminal Bisa Daftar Bacaleg

- 10 Mei 2023, 19:36 WIB
Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Didin Ahmad Zaenudin menyampaikan kepastian jika mantan napi koruptor dan tindak kriminal lainnya bisa daftar bacaleg.
Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Didin Ahmad Zaenudin menyampaikan kepastian jika mantan napi koruptor dan tindak kriminal lainnya bisa daftar bacaleg. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Dalam aturan, katanya, disebutkan juga para mantan napi yang ingin mendaftar bacaleg harus mengumumkan jati dirinya serta jenis pidana yang dilakukannya di media massa. Ketentuan itu tercantum dalam peraturan KPU pasal 18.

Baca Juga: Warga Garut Diingatkan Jangan Sampai Jadi TKI Ilegal

Didin menyampaikan, hingga Rabu, 10 Mei 2023, baru ada tiga partai politik yang secara resmi sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Ketiga parati tersebut yakni PKS, Hanura dan Ummat.

"Berdasarkan data yang sudah kami terima, sampai hari ini belum ada mantan napi yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg," katanya.

Masih menurut Didin, selain terpidana, para bacaleg juga harus menyertakan surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Polisi Ungkap Ciri-ciri Fisik Tengkorak Dalam Karung yang Ditemukan Warga Talegong Garut

Bila semua persyaratan tidak dipenuhi maka pencalonan legislatif dapat batal. Sejak jauh-jauh hari tuturnya, persyaratan tersebut sudah disosialisasikan oleh pihaknya ke seluruh partai yang lolos verifikasi di Garut.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x