Ade menyebutkan, proses pemilihan calon Penjabat Sekda Banjar itu sudah melalui beberapa yang dipertimbangkan. "Misal, ada yang bagus tetapi suaminya sakit, jadi kasihan jika dijadikan Pj. Akhirnya, tersisa seorang yaitu beliau (Ade Setiana). Tapi, apakah ini dibolehkan. Selanjutnya, dilaporkan ke (pemerintah) provinsi. Kalau itu diluar aturan, pasti ditolak provinsi. Kenyataanya itu diterima," ucapnya.
Menurutnya lagi, pelantikan itu sudah sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permenpan Nomor 45 Tahun 2020. "Penjabat Sekda itu sementara, sampai ada sekda definitif hasil open bidding. Dipilihnya Pj (Ade Setiana) ini sebagai upaya memberi kesempatan kepada yang lain agar mengikuti open bidding," ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjar, H Asep Tatang Iskandar, mengatakan proses open bidding pengisian jabatan sekda saat ini sedang berjalan, bersama pengisian jabatan kosong Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas PU Banjar.
"Pelantikan Dr. Drs. H. Ade Setiana, M.Pd., sebagai Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama pada Sekretariat Daerah Kota Banjar, saat itu berdasarkan kepres. Di Jabar yang dilantik dengan dasar kepres hanya dua orang yaitu seorang di Banjar ini," ucapnya.***