Fakta Terbalik
Persidangan kali ini, diduga banyak kebohongan yang diungkapkan saksi-saksi. Usai sidang, H.Usep Saefudin atau yang lebih akrab disapa Mang Usep itu mengungkapkan beberapa kejanggalan yang disampaikan saksi.
Dalam penyampaiannya kepada awak media, Mang Usep tidak pernah ada pertemuan dengan Heru dimana pun, dan tidak pernah ada kesepakatan apapun, proses lelang dilakukan sepenuhnya oleh PT.MMS yang ada di Bandung, sampai dengan pembuktian dokumen sebelum dinyatakan jadi pemenang tender oleh Pokja, dengan kontrak tertanggal 26 Agustus 2019.
"Sebenarnya baru tangga 20 September Erlan datang bersama Heru ke rumah yang berada di Griya Jatinangor 2 Tanjungsari, sebab rumah yang berada di Hegarmanah berada di gang sempit," ujar H.Usep.
Baca Juga: Perumahan Bersubsidi Berkonsep Jepang Bisa Diterapkan di Sumedang
Dalam rangka menugaskan melakukan pekerjaan, untuk segera memulai pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi itu, karena PT. MMS ini tidak punya uang. Sedangkan uang muka, belum ada, maka mereka mengajukan kredit ke BJB, dan dari BJB meminta agunan yang ada di Sumedang. Untuk itu H.Usep memberikan asetnya sebagai pendamping kontrak dan sebagai jaminan.***