PMI Kabupaten Tasikmalaya Tepis Soal Izin Operasional, Ini Tanggapan Humas

- 22 Mei 2023, 17:59 WIB
Humas PMI Kabupaten Tasikmalaya, Tonton Ferdian, tengah diwawancara Kabar Priangan terkait izin operasional.
Humas PMI Kabupaten Tasikmalaya, Tonton Ferdian, tengah diwawancara Kabar Priangan terkait izin operasional. /kabar-priangan.com/Dian Maldini

KABAR PRIANGAN - Pengurus Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tasikmalaya, kini menjawab persoalan terkait nota kesepakatan izin operasional.

Nota kesepakatan PMI Kabupaten Tasikmalaya dengan PMI Kota Tasikmalaya yang ditanda tangani kedua belah pihak, diduga pemicunya karena persoalan izin.

Sebelumnya, Ketua PMI Kota Tasikmalaya Drs. H Rahmat Kurnia M.Si, menyebut, keberadaan dua UDD dalam satu wilayah administrasi jelas melanggar aturan. Hal ini ia sampaikan saat diwawancara Kabar Priangan, pada Jumat 19 Mei 2023 sore.

Keberadaan PMI Kabupaten Tasikmalaya di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya, tepatnya di Jalan Laswi, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, dianggap melenceng dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan Pasal 27 Ayat 3 yang menyebutkan PMI kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c berkedudukan di Ibukota, kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten/kota. Klausul ini dicantumkan di dalam nota kesepatakan izin operasional poin pertama.

Baca Juga: Dipicu Masalah Izin Operasional, PMI Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Berseteru Panas!

Maka itu, Drs. H Rahmat memberikan surat tidak merekomendasi atas keberadaan PMI Kabupaten Tasikmalaya yang telah berdiri sejak tahun 1983.

Tak hanya persoalan izin, narasi pesan singkat WhatsApp yang tersebar di grup relawan donor darah serta korp sukarelawan, ia tanggapi dengan serius.

Pasalnya, dalam narasi pesan itu dituliskan, PMI Kota Tasikmalaya yang melarang PMI Kabupaten Tasikmalaya beroperasi di Wilayah Kota Tasikmalaya. Maka akses bagi instansi dan pendonor sukarela yang sudah terbiasa mendonorkan darah di UTD PMI Kabupate Tasikmalaya Jalan Laswi secara langsung terblokir.

Drs. H Rahmat membantah, pihaknya telah memblokir instansi sukarela donor darah.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bekasi yang Instagramable dan Bagus untuk Foto, Cocok Dikunjungi saat Liburan!

"Ya jelas ini fitnah, siapa yang memblokir akses pendonor sukarela? Pendonor sukarela yang mau masuk ke UDD Kabupaten atau Kota ya silahkan saja. Yang dilarang peraturan itu kegiatan massal," bantahnya.

Menanggapi persoalan ini, pengurus PMI UDD Kabupaten Tasikmalaya kini angkat bicara. Dijumpai wartawan Kabar Priangan, pada Senin 22 Mei 2023, Humas PMI Kabupaten Tasikmalaya, Tonton Ferdian mengaku, bahwa adanya kesalahpahaman terkait narasi pesannya.

"Saya sendiri yang menulis pesan itu. Maksudnya, bukan menuduh PMI Kota Tasikmalaya memblokir instansi pendonor sukarela. Tapi, maksudnya ditujukan untuk KDD di Kabupaten dengan tujuan menguatkan donasi," pengakuannya.

Baca Juga: 10 Cara Mencari Siaran TV Digital Set Top Box Secara Manual

"Jika dibaca penuh satu kalimat. Tidak ada esensi seolah PMI Kota Tasikmalaya memblokir. Karena kami memang harus menghargai kesepakatan dan harus memfokuskan kegiatan di wilayah Kabupaten. Lebih ke respon spontan atau efek dari pemberlakuan kesepakatan," tambahnya.

Kendati demikian, Tonton meminta maaf atas kesalahpahaman pengurus PMI Kota Tasikmalaya dalam menafsirkan pesan tersebut.

"Iya kami tentunya minta maaf yang sebesar-besarnya. Apabila yang tertulis telah membuat miss persepsi. Harapan kami terlepas dari pembagian wilayah, PMI Kabupaten dan Kota Tasikmalaya dapat tetap bersinergi. Mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Bersama mengupayakan pemenuhan kebutuhan darah. Bersilaturahmi dan menjadi mitra yang saling mendukung dalam jejaring UTD," katanya.

Tak hanya Tonton, Dokter Kendali Mutu UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya, dr. Inne Srie Suparliani, menanggapi statment dari Ketua PMI Kota Tasikmalaya Drs. H Rahmat yang menyebut UDD PMI Kabupaten tak berizin.

Baca Juga: Buntut Kekecewaan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya, Puluhan Bangku Disita saat Unjuk Rasa!

"Justru kami pun bingung, maksudnya izin yang mana. Padahal, UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya ini sudah mengantongi izin, bahkan sejak awal berdiri," kata dr. Inne.

Dr. Inne mengaku, adanya nota kesepakatan ini, telah memperhitungkan dampak yang bakal terjadi pada pelayanan dan stok darah.

"Iya berdampak dan sudah diperhitungkan. Yang disampaikan oleh pihak PMI Kota Tasikmalaya untuk edukasi kepada masing-masing KDD, selama ini wilayahnya kan kota dan kabupaten. Artinya kabupaten juga masih kami bina," katanya.

Atas persoalan ini, UDD PMI Kabupaten Tasikmalaya telah menyiapkan sebidang tanah di Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya untuk relokasi.

Untuk waktu relokasi, pihaknya tidak bisa memastikan karena masih menunggu perizinan pembangunan dan persiapan.***

Editor: Dian Maldini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x