Namun fakta yang terjadi saat ini, banyak bacaleg yang saat ini galau dan harap-harap cemas dalam menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi. “Pada akhirnya, semua keputusan ada di MK, dan kita semua wajib untuk menerima dan menghormati keputusan tersebut,” katanya.
“Namun kami berharap, gugatan judicial review atas sistem pemilu ini ditolak oleh MK dan kita tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata Ray.
Engkus Kusnadi Ray merupakan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Nasdem Kota Tasikmalaya.
Saat ini, Ray akan mencalonkan dari dalam pemilu legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapi) 1 yang meliputi Kecamatan Cihideung, Tawang, dan Bungursari.***