Wakil Ketua DPRD Jabar, OS Disebut-sebut Terlibat dalam Kasus Dugaan Pemotongan Dana Banprov TA 2020

- 5 Juni 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi pemotongan dana bantuan provinsi jabar yang disebut-sebut melibatkan Wakil Ketua DPRD Jabar
Ilustrasi pemotongan dana bantuan provinsi jabar yang disebut-sebut melibatkan Wakil Ketua DPRD Jabar /Pikiran rakyat/ pixabay/

Kala itu, banyak lembaga penerima dana hibah bantuan provinsi tahun anggaran 2020 yang resah karena bantuan yang besarannya rata-rata Rp 300 juta hingga Rp 400 juta ini dipotong separuhnya oleh pihak tertentu.

Tidak hanya itu, mereka pun kini kerap didatangi oleh oknum yang mengatas namakan Ormas hingga wartawan. Padahal kini mereka pun kebingungan untuk mengaplikasikan anggaran yang diterimanya karena sangat jauh dari nilai yang seharusnya diterima.

Baca Juga: Bupati Garut ajak Masyarakat Waspadai Perubahan Musim, Rentan Timbulkan Penyakit

Sementara nantinya mereka juga harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana Bansos tersebut harus sesuai dengan nilai utuh yang tertera di NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Kondisi ini kemudian mendorong para penerima dana hibah Bansos untuk datang mencari perlindungan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya. Mereka khawatir, jika bantuan yang diterimanya justru bakal menyeret ke ranah hukum.

Kasus adanya pemotongan dana hibah dari Bantuan Provinsi ini kemudian mencuat dan akhirnya banyak yayasan maupun pesantren atau lembaga keagamaan lain penerima bantuan yang mengaku adanya pemotongan dana hibah tersebut.

Baca Juga: Mutiroh, Calhaj Berusia 103 Tahun Asal Sodonghilir Tasikmalaya Berangkat Tanpa Didampingi Keluarga

Setelah kasus ini mengemuka, akhirnya terungkap bahwa para penerima dana hibah tersebut awalnya ditawari oleh seseorang dari salah satu lembaga kepemudaan dan keagamaan untuk mendapatkan bantuan.

Selain menawarkan diri untuk memfasilitasi lembaga untuk mendapatkan bantuan, pihak tersebut meminta potongan kepada lembaga penerima bantuan dengan komposisi 60 persen untuk lembaga penerima bantuan dan 40 persen untuk pihak yang membantu proses pencairan. Mereka menyebutnya dengan istilah “cashback”.

Namun ketika dana bantuan cair diawal bulan Januari 2021, kesepakan berubah. Dana yang diterima ini langsung dipotong 50 persen, plus administrasi dan transportasi Rp 5 juta oleh pihak tertentu.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x