Kala itu, El atau yang populer dengan pasword/sebutan Subarkah di kalangan lembaga penerima bantuan hibah ini, tidak mengakui apa pun terkait adanya perbuatan korupsi dana hibah dari Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tersebut.
"Keterangan dari terdakwa El itu, selama memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP, maka pasti di proses secara hukum. Tapi selama proses penyidikan Terdakwa El di Kejaksaan, ketika diperiksa sebagai saksi ia tidak mengaku itu," jelas Dedi.
Sebelumnya diketahui, dalam persidangan kasus korupsi dugaan pemotongan dana hibah kepada 42 lembaga keagamaan di Tasikmalaya yang digelontorkan dari APBD Provinsi Jabar, salah seorang terdakwa yakni El, menyebut-nyebut keterlibatan salah satu pimpinan DPRD Jawa Barat berinisial OS.
EI pun menuding bahwa OS merupakan pengatur pemotongan dana hibah lembaga keagamaan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022. Bahkan kata dia, semua soal uang tidak pernah menghitung dan diserahkan langsung ke OS.
"Saya menerima uang seluruhnya dari saudara RS untuk diserahkan selanjutnya ke OS,” tutur El dalam persidangan tersebut.
Kronologis
Seperti diketahui, kasus pemotongan dana hibah bagi lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya ini mencuat di awal tahun 2021 lalu.