Baca Juga: Satpol PP Garut Amankan Ratusan Botol Miras dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
"Saya awalnya dapat Rp 310 juta. Namun beberapa waktu kemudian datang dia (pelaku pemotongan) dan meminta separuhnya. Jadi yang saya terima cuman Rp 150 juta saja," ujar Ny. Acun Masmunah, salah seorang penerima bansos yang dipotong.
Mengutip keterangan terdakwa El di persidangan, Wakil Ketua DPRD Jabar, OS berperan besar untuk menggagas penerima hibah dan penerima serta potongan 50 persen terhadap bantuan hibah tersebut. Bahkan uang Rp 7,5 miliar yang jadi kerugian negara, disebutnya mengalir ke OS.
Dalam sidang yang dipimpin M. Syarif mengagendakan saksi mahkota, saling bersaksi dua terdakwa yakni Rs dan El.
Baca Juga: Ketua MUI Garut Kutuk Keras Perbuatan Oknum Guru Ngaji yang Cabuli Santri
Dalam keterangannya terdakwa El sangat gamblang menyebut peran OS. Menjawab pertanyaan hakim anggota soal tahu dari mana ada bantuan hibah dari provinsi Jabar, El menjelaskan bahwa awal mengetahui adanya bantuan hibah tersebut berasal dari OS.
"Semua uang yang saya terima itu disetorkan ke OS dengan tiga kali," katanya.
Setoran pertama diserahkan di rumahnya di Kompleks Andalusia Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Kemudian penyerahan kedua diserahkan di rumahnya di Bandung, alamatnya di terusan Buah Batu, Jalan Logam, diterima langsung OS. Selanjutnya penyerahan ketiga diserahkan di Jakarta.
Baca Juga: Geger Isu Hilang Uang Gara-gara Tuyul di Burujul, MUI Kota Tasikmalaya Buka Suara
Hakim M. Syarif menanyakan berapa uang yang diserahkan dengan tiga kali tersebut, El mengatakan tidak tahu persisnya, tapi semuanya dana dari pemotongan dana hibah itu sebesar Rp7,5 miliar.