Seperti diberitakan, Polres Tasikmalaya beberapa bulan lalu berhasil menangkap dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi. Kedua tersangka masing masing bernama Asep Yadi (25) dan Indra (25) warga Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua terpidana itu bahkan merekam aksi penganiayaan pada hewan dan diunggah ke media sosial. Penganiayaan dilakukan terhadap hewan yang dilindungi jenis lutung dan kera ekor panjang. Bahkan, penganiayaan yang dilakukan pelaku termasuk katagori ekstrem atau sadis.***