Dia menambahkan, dengan kehadiran tiga calon PAW tersebut, maka di DPRD akan kembali lengkap dan tentunya akan menambah kekuatan.
Baca Juga: Baru Dirilis, Let Me In EXO Puncaki iTunes Song Chart di 33 Negara
"Kami meyakini, dengan kehadiran mereka nanti akan ada pemikiran baru yang lebih segar, inovatif dan progresif,” ujar Asep Sopari.
Sebelumnya, setelah dinyatakan masuk syarat (MS) untuk ketiga calon PAW, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan berkas persyaratan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Diketahui bahwa pergantian dilakukan karena dua anggota DPRD dari PDI Perjuangan dan Demokrat, mengundurkan diri.
Sedangkan untuk Partai Golkar, pergantian dilakukan karena anggota fraksi tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: 5 Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi Saat Ini 2023, Ada Atta Halilintar dan Ria Ricis
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahrudin, menjelaskan, sebelum berkas diserahkan ke DPRD, KPU melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan calon PAW.
Seperti SKCK, LHKPN dan tentunya jumlah raihan suara Pileg serta yang bersangkutan masih berada di partai politik yang sama.
"Sehingga KPU saat ini sudah tidak lagi memiliki tugas lagi. Sebab untuk mekanismenya sudah diserahkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya," jelasnya.***