Kasus Dadang Buaya, Segera Memasuki Persidangan di Kejari Garut

- 22 Juni 2023, 19:53 WIB
Seorang jaksa Kejari Garut memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Dadang Buaya dan Yusuf setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 dari pihak penyidik Polres Garut, Kamis, 22 Juni 2023.
Seorang jaksa Kejari Garut memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Dadang Buaya dan Yusuf setelah dilakukan pelimpahan berkas tahap 2 dari pihak penyidik Polres Garut, Kamis, 22 Juni 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 kasus penganiayaan dengan tersangka Dadang Buaya dari penyidik Polres Garut. Dengan demikian, kasus Dadang Buaya ini akan segera memasuki masa persidangan.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Garut, Jaya Sitompul, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 kasus penganiayaan dengan tersangka Dadang Buaya. Pelimpahan berkas tahap 2 dari pihak penyidik Polres Garut diterima Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Pada pelimpahan berkas tahap 2 ini, tutur Jaya, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka bernama Dadang Sumarna bersama tersangka lainnya, Yusuf Suproni. Selain itu, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti dari kasus yang telah menyebabkan dua warga menjadi korban pembacokan tersebut. 

Baca Juga: BKD Kabupaten Garut tak Miliki Data Jumlah Tenaga Honorer

Untuk barang bukti yang dilimpahkan, katanya, terdiri dari pisau bergagang kayu milik pelaku dengan panjang sekitar 30 cm, serta sejumlah pakaian korban berupa satu potong kaus, satu potong celana, satu potong kaos oblong dan satu potong celana jeans. 

"Berkas kasus penganiayaan dengan tersangka Dadang Buaya dan Yusuf telah P21 sehingga hari ini kami menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari penyidik Polres Garut. Dengan demikian, tak lama lagi kasus ini akan segera memasuki masa persidangan," ujar Jaya.

Disebutkannya, saat ini Dadang Buaya dan Yusuf juga sudah menjadi tahanan jaksa. Selanjutnya mereka akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Garut.

Baca Juga: Helmi Pastikan Jalan Rusak di Garut yang Viral Diperbaiki Bulan Ini

Menurut Jaya, penuntut umum, akan melakukan penyusunan dakwaan terkait penganiayaan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Suproni. Keduanya diketahui membacok Opid alias Eyang dan Roni di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa, 25 April 2023 pukul 02.00 WIB dini hari. 

Kedua tersangka yang dikenal sebagai preman di wilayah selatan Garut ini, imbuhnya, dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351. Adapun ancaman hukuman bagi mereka 9 tahun penjara. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x