KPU Garut Sebut dari 848 Bacaleg, Hanya 2 orang yang Memenuhi Syarat

- 25 Juni 2023, 20:25 WIB
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut, Dindin A Zaenudin.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut, Dindin A Zaenudin. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Berita mengagetkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut terkait hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) Garut untuk pemilu 2024. Dari jumlah bacaleg yang mendaftar dengan jumlah mencapai 484 orang, ternyata hanya 2 orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Garut, Dindin A Zaenudin, menyebutkan pihaknya sudah menyelesaikan pelaksanaan verifikasi administrasi bacaleg untuk Pemilu 2024. Tahapan verifikasi dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Hasilnya, tutur Dindin, ternyata jumlah bacaleg yang memenuhi syarat administrasi hanya sedikit bahkan kurang dari 1 persen. Dari 484 bacaleg yang telah mendaftar, hanya ada 2 orang yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi sedangkan sisanya sebanyak 482 dinyatakan belum memenuhi persyaratan pengajuan bacaleg. 

Baca Juga: 20 Perusahaan Buka Lowongan pada Gentra Karya Job Fair Garut 2023

"Hasil verifikasi itu sudah dirapat plenokan untuk selanjutnya bacaleg yang tidak memenuhi syarat administrasi untuk segera melengkapinya dengan batas waktu mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Masih ada kesempatan bagi mereka untuk segera melengkapi persyaratan administrasinya," ucap Dindin, Minggu, 24 Juni 2023.

Menurutnya, hasil verifikasi adminstrasi bacaleg ini sudah dilaporkannya ke Bawaslu. Tak hanya itu, hasil ini juga telah disampaikan ke seluruh partai politik yang mengajukan kadernya dalam pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024.

Ia meminta pihak parpol untuk memberitahukan langsung kepada seluruh bacalegnya agar segera memperbaiki maupun melengkapi berkas persyaratannya. Hal ini harus dilakukan sebelum tahapan penetapan calon legislatif. 

Baca Juga: Perkenalkan Museum RAA Adiwijaya, Disparbud Garut Gelar LCC

Dindin menyampaikan, persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh bacaleg di antaranya masalah kegandaan seperti bacaleg terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil). Hasil verifikasi, pihaknya menemukan ada dua ganda dapil yakni bacaleg dari Partai Nasional Demokrat dan ini pun sudah diberitahukan untuk segera diperbaiki.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x