Yang menyebabkan bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, imbuh Dindin, di antaranya ketidaksesuaian identitas dengan dokumen administrasi yang lainnya. Parpol yang calon anggota DPRD-nya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka calon tersebut tidak ada kesempatan untuk memperbaiki/mengganti bacaleg Parpol tersebut pada tahap pencermatan DCT selanjutnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Jaringan Pelaku TPPO di Garut
Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang membantu dalam proses verifikasi pengajuan calon peserta pemilu hingga penetapan DCS.
“Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak terutama pimpinan partai politik dan para LO yang sudah berpartisipasi dalam proses ini. Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada Bawaslu Garut yang senantiasa melakukan pengawasan untuk menjamin kualitas proses verifikasi administrasi daftar calon anggota DPRD Kabupaten Garut,” ucap Junaidin.***