Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Jaksa Kejari Garut Ajukan Upaya Banding

- 19 September 2023, 19:51 WIB
Kasi Intel Kejari Garut, Jaya Sitompul menilai putasan majelis hakim PN Garut terhadap Dadang Buaya, pelaku pengeroyokan dengan cara membacok dengan golok terlalu ringan sehingga pihaknya mengajukan upaya hukum banding.
Kasi Intel Kejari Garut, Jaya Sitompul menilai putasan majelis hakim PN Garut terhadap Dadang Buaya, pelaku pengeroyokan dengan cara membacok dengan golok terlalu ringan sehingga pihaknya mengajukan upaya hukum banding. /kabar-priangan.com/DOK /

KABAR PRIANGAN - Dadang Buaya, pelaku penganiayaan yang juga sempat menghebohkan karena menyatroni markas Koramil Pameungpeuk, Garut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan hal ini membuat jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding. 

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut telah menyatakan Dadang Buaya bersalah dalam kasus penganiayaan pengeroyokan terhadap seorang warga hingga menyebabkan dua orang terluka. Ia divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan menurut kami hukuman itu terlalu ringan," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Jaya Sitompul, Selasa,19 September 2023.

Dengan alasan itulah, tutur Jaya, pihaknya kemudian mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Garut tersebut. Hal yang sama juga dilakukan terhadap putusan hakim terhadap Yusup Soproni, rekan Dadang Buaya yang juga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan mendapat hukuman yang sama. 

Baca Juga: Kasus Penularan HIV AIDS di Garut Meningkat Tajam, Lelaki Seks Lelaki Tertinggi

 Jaya menyatakan, upaya hukum banding sudah dilayangkan oleh pihaknya. Hal ini ditempuh demi keadilan hukum karena pihaknya menilai telah terjadi disparitas penjatuhan hukuman pidana.

Menurutnya, seharusnya hukuman yang diterima Dadang Buaya sebagai pelaku utama yang juga pernah dihukum dua kali, tidak sama dengan hukuman yang diterima pelaku lainnya, Yusup yang baru pertama kali melakukan kejahatan. 

"Sebelumnya, kami menuntut Dadang Buaya dengan hukuman 3 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun ternyata majelis hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan yakni 1 tahun 10 bulan," katanya. 

Baca Juga: SMPN 48 Bandung Juara Turnamen Futsal Piala Gubernur yang Digelar di SMKN 2 Garut

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dadang Buaya dan Yusup Soproni diamankan polisi karena telah melakukan aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korbannya mengalami luka cukup parah. Aksi penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada 25 April 2023 lalu di kawasan Muramareu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. 

Dadang menganiaya korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang menyebabkan kedua korban terluka di beberapa bagian tubuhnya. Tak berapa lama setelah kejadian, Dadang dan Yusup pun diamankan pihak Polres Garut. 

Aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Dadang Buaya dan Yusup Soproni ini berawal ketika mereka mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan. Kebetulan di lokasi tersebut ada korban bernama Roni dan Opid yang sempat menegur aksi ugal-ugalan yang dilakukan Dadang. 

Baca Juga: Ada Formasi PPPK di Pemkab Garut Sebanyak 1.908 Orang, Cek Disini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan!

Tak terima karena ditegur Roni dan Opid, Dadang pun memutarkan kendaraannya untuk kembali ke tempat korban berada. Sesampainya di sana, Dadang dengan langsung membacok Roni dan Opid dengan menggunakan sebilah golok kecil. 

Yusup yang melihat kejadian tersebut bukannya berusaha melerai tapi malah ikut memukuli kedua korban hingga mereka benar-benar tak berdaya. Kasus ini kemudian ditangani Polres Garut yang langsung mengejar kedua pelaku.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah