GGMI Garut Potong Tumpeng Sambut Putusan MK

- 18 Oktober 2023, 17:39 WIB
Suasana saat acara tasyakur binimat atas putusan MK yang digelar Komunitas GGMI Garut.
Suasana saat acara tasyakur binimat atas putusan MK yang digelar Komunitas GGMI Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komunitas Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) mengadakan syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 169 Huruf Q, tentang batas usia capres dan cawapres.

Syukuran tersebut dilaksanakan di rumah makan Kejo Comot, Jalan Raya Bojongsala, Banyuresmi, Garut, Selasa 17 Oktober 2023 petang.

Ketua GGMI Garut Sulton Hidayatulah menyampaikan, kegiatan ini merupakan tasyakur binikmat, dalam rangka menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pasal 169 huruf q  yang termaktub dalam undang undang nomer 7 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Bupati dan Kadisdik Salurkan Bantuan Bagi Warga Miskin Ekstrim di Garut Selatan

Ia menyebutkan, dengan turunnya putusan MK ini, memberikan ruang kepada kaum milenial untuk tampil menjadi  pemimpin milenial Indonesia pada Pemilu 2024 nanti.

Menurut Sulton, saat ini sosok Gibran Rakabuming Raka bisa mewakili kaum milenial yang saat ini dianggap bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.

"Pada dasarnya siapa pun yang akan membawa kepentingan milenial, kita akan dukung. Salah satunya adalah mas Gibran, memang dia punya kualitas, kapasitas yang sudah diwacanakan sebagai calon wakil presiden," katanya.

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Operasi Penangkapan Berandalan Motor di Garut

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sidang uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang akan maju pada Pemilu 2024 nanti.

Atas putusan MK terbaru itu, terjadi pro dan kontra. Namun bagi GGMI merasa puas atas putusan MK, karena Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x