Putusan MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Jalan Gibran untuk Maju Kini Terbuka

- 16 Oktober 2023, 19:07 WIB
Ketua MK Anwar Usman bersama tiga Hakim Konstitusi Saldi   Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat saat akan memimpin sidang   permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017   tentang Pemilu di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.*ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am.
Ketua MK Anwar Usman bersama tiga Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat saat akan memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.*ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am. /

KABAR PRIANGAN - Peluang putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi salah satu calon presiden (capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terbuka lebar. Meski belum berusia 40 tahun, namun Wali Kota
Solo, Jawa Tengah, itu mendapatkan jalan untuk menjadi RI 1 atau RI 2 karena ia mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah. Lempangnya jalan untuk Gibran yang kini berusia 36 tahun itu terjadi setelah ada keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 16 Oktober 2023. 

Dalam sidang putusan/ketetapan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres, diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Anwar di Gedung MK RI, Jakarta, dilansir Antara.

Sebelumnya perkara tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas 11 Maret (UNS) Solo, Almas Tsaqibbirru Re. Pemohon mengajukan uji materi kepada MK agar syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Dalam Seminggu, Dua Nelayan Hilang di Pantai Selatan Garut

Atas permohonan pemohon tersebut, dalam putusannya yang terbaru MK menilai hal itu beralasan menurut hukum untuk sebagian. Karena itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Anwar.

Pada putusan tersebut dua orang hakim konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Sedangkan empat hakim konstitusi yaitu
Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x