Putusan MK tentang Syarat Capres-Cawapres Final dan Mengikat, Ini Alasan Putusannya

- 16 Oktober 2023, 19:55 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.*
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.* /Antara/Aditya Pradana Putra/

KABAR PRIANGAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Dengan adanya putusan tersebut, peluang anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi salah satu calon presiden (capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terbuka lebar. Meski belum berusia 40 tahun --tepatnya kini 36 tahun-- namun Wali Kota Solo, Jawa Tengah, itu mendapatkan jalan untuk menjadi RI 1 atau RI2 karena ia mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah.

Karena putusan MK itu berlaku final dan mengikat sejak diputuskan, maka hal itu pun berlaku untuk pendaftaran bakal capres dan cawapres Pilpres 2024 yang akan dibuka 19 Oktober hingga 26 Oktober 2023. 

Baca Juga: Putusan MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Jalan Gibran untuk Maju Kini Terbuka

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun. Selain itu, MK juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun. MK menilai bahwa pengalaman pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam pemilihan umum (pemilu).

Menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pembatasan usia minimal 40 tahun semata tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional. "Tetapi juga berpotensi mendegradasi peluang tokoh atau figur generasi milenial yang menjadi dambaan generasi muda, semua anak bangsa yang seusia generasi milenial," kata Guntur dilansir Antara.

Sementara itu dalam konteks negara dengan sistem parlementer, lanjut Guntur, terdapat pula perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun ketika dilantik atau menjabat. Hal tersebut dinilai mahkamah menunjukkan tren kepemimpinan global semakin cenderung ke usia yang lebih muda.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x