Berdasarkan pengakuan korban itu, imbuh Ari, pihaknya kemudian mengamankan TH (23) ayah tiri korban yang juga suami dari pelapor. TH Diamankan dari rumahnya di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, belum lama ini.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Operasi Penangkapan Berandalan Motor di Garut
Ari menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan tersebut bukan hanya dilakukannya satu kali tapi sudah berulangkali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Hingga saat ini, katanya, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut dilakukannya di rumah saat isterinya tidak ada, bahkan ada juga yang dilakukan di kawasan kebun sawit.
"Atas adanya pengakuan korban dan juga pelaku, kami akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap laporan dengan terduga sejumlah siswa SMP," ucap Ari.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan yang Sebabkan Aktivis Kemanusiaan di Garut Tewas
Lebih jauh Ari mengungkapkan, untuk melancarkan maksud jahatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu dan kuota internet. Atas perbuatannya, TH terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.***