Cabuli Anak Tiri Berulangkali, Pria Asal Garut Diamankan Polisi

- 18 Oktober 2023, 19:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menyampaikan Satreskrim Polres Garut mengamankan seorang lelaki berusia 23 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo menyampaikan Satreskrim Polres Garut mengamankan seorang lelaki berusia 23 tahun. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Berdasarkan pengakuan korban itu, imbuh Ari, pihaknya kemudian mengamankan TH (23) ayah tiri korban yang juga suami dari pelapor. TH Diamankan dari rumahnya di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, belum lama ini. 

Baca Juga: Polisi Tingkatkan Operasi Penangkapan Berandalan Motor di Garut

Ari menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan tersebut bukan hanya dilakukannya satu kali tapi sudah berulangkali dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. 

Hingga saat ini, katanya, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut dilakukannya di rumah saat isterinya tidak ada, bahkan ada juga yang dilakukan di kawasan kebun sawit. 

"Atas adanya pengakuan korban dan juga pelaku, kami akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap laporan dengan terduga sejumlah siswa SMP," ucap Ari.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan yang Sebabkan Aktivis Kemanusiaan di Garut Tewas

Lebih jauh Ari mengungkapkan, untuk melancarkan maksud jahatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp20 ribu dan kuota internet. Atas perbuatannya, TH terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah