Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Setelah jadi DPO

- 21 November 2023, 19:33 WIB
Petugas Kejari Garut berhasil membekuk YOF, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Petugas Kejari Garut berhasil membekuk YOF, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa. /kabar-priangan.com/DOK/

Namun dalam pelaksanaannya, katanya, tersangka sebagai Kepala Desa Banjarsari, dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program yang diusulkan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan atau mark up harga belanja barang.

Baca Juga: 10 Alamat Cafe Alam di Garut Hidden Gem Pemandangannya Cocok untuk Healing dan Nongkrong Bersama

Pihak Kejari Garut, imbuhnya, telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap YOF setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan ia malah melarikan diri. 

"Hingga akhirnya, kami memasukan tersangka sebagai DPO dan terus melacak keberadaannya. Setelah selama dua bulan melakukan pencarian, kami akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka di salah satu tempat di kawasan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Menurut Jaya, petugas pun langsung membekuk tersangka yang menjadikan kawasan Puri Asoka Guest House Jalan Semarang-Surakarta, Kota Semarang, Jateng menjadi tempat persembunyiannya. Petugas langsung menggelandang tersangka ke Kantor Kejari Garut sebelum kemudian dititipkan di Rutan Garut. 

Baca Juga: Polres Garut Polres Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri

Lebih jauh diungkapkan Jaya, dalam proses penyidikan perkara yang sebelumnya dilakukan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 83 saksi dalam kasus ini.

Mereka yang diperiksa dan dimintai keterangannya di antaranya aparatur pemerintah desa, pihak kecamatan, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, Ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.

Tak hanya itu, Jaya juga menyatakan pihaknya telah memintai keterangan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua orang ahli auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah. 

Baca Juga: Bupati Garut Nyanyikan Lagu 'Di Sana Senang Di Sini Senang', ASN Berlinang Air Mata

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah