Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Garut Ditangkap di Semarang Setelah jadi DPO

- 21 November 2023, 19:33 WIB
Petugas Kejari Garut berhasil membekuk YOF, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Petugas Kejari Garut berhasil membekuk YOF, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Garut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa. /kabar-priangan.com/DOK/

"Untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023," ucap Jaya. 

Masih menurut Jaya, dalam kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Selanjutnya Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah