"Untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 November 2023," ucap Jaya.
Masih menurut Jaya, dalam kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo. Selanjutnya Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara.***