Di mana, untuk pemasangan APK akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023, sedang untuk pelaksanaan rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media, baru bisa dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.
Baca Juga: Petani Tembakau di Sumedang Dorong Kembangkan Usaha Ternak dan Perikanan
"Jadi yang perlu diingat oleh para peserta Pemilu, pada tahapan kampanye besok itu baru diperbolehkan untuk pemasangan APK saja, sedangkan untuk pelaksanaan rapat umum dan iklan di media, baru akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024," ucap Ogi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sumedang juga mengingatkan tentang lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu. Lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK ini, di antaranya tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah dan fasilitas pemerintah lainnya.
"Satu lagi, bagi partai politik atau peserta Pemilu yang akan mengadakan pertemuan terbatas dan rapat umum di masa kampanye nanti, harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke KPU," tutur Ogi.***