Kampanye Dimulai, KPU Sumedang Minta Parpol Pasang APK di Lokasi yang telah ditentukan

- 27 November 2023, 16:33 WIB
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengumumkan bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023.
Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi mengumumkan bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, mengumumkan bahwa pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023.

Tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, akan diawali dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh KPU bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. 

"Untuk tahapan kampanye Pemilu ini, akan dimulai hari Selasa besok. Jadi mulai Hari Selasa besok sampai 10 Februari 2024, peserta Pemilu sudah diperbolehkan untuk melakukan pemasangan APK," kata Ketua KPU Kabupaten Sumedang Ogi Ahmad Fauzi, Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: Sumedang Tangkap Peluang Ekspor dari Produksi Tembakau

Sebagai persiapan untuk menghadapi masa kampanye besok, kata Ogi, pihaknya kini telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU tentang penetapan lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan pelaksanaan rapat umum bagi peserta Pemilu 2024.

"Perlu diketahui oleh para peserta Pemilu, titik lokasi yang diperbolehkan untuk dipasangi APK ini telah kita tetapkan, dan itu tersebar hingga ke pelosok desa. Jadi tidak boleh memasang APK sembarangan di daerah yang bukan peruntukkannya," ujar Ogi.

Adapun untuk dasar penentuan lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan KPU Sumedang ini, sambung Ogi, tentunya telah disesuaikan dengan rekomendasi dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Petani Tembakau di Sumedang Dorong Kembangkan Usaha Ternak dan Perikanan

Maka dari itu, Ogi mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu supaya dapat mematuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan KPU Sumedang. Agar pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu di Kabupaten Sumedang, dapat berjalan lancar, tertib dan aman, sebagaimana yang diharapkan masyarakat. 

Ketua KPU Sumedang juga menjelaskan mengenai aturan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, kata Ogi, terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya, terutama dalam hal jadwal pemasangan APK dan iklan kampanye di media. 

Di mana, untuk pemasangan APK akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023, sedang untuk pelaksanaan rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media, baru bisa dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.

Baca Juga: Petani Tembakau di Sumedang Dorong Kembangkan Usaha Ternak dan Perikanan

"Jadi yang perlu diingat oleh para peserta Pemilu, pada tahapan kampanye besok itu baru diperbolehkan untuk pemasangan APK saja, sedangkan untuk pelaksanaan rapat umum dan iklan di media, baru akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024," ucap Ogi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sumedang juga mengingatkan tentang lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu. Lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK ini, di antaranya tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah dan fasilitas pemerintah lainnya.

"Satu lagi, bagi partai politik atau peserta Pemilu yang akan mengadakan pertemuan terbatas dan rapat umum di masa kampanye nanti, harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke KPU," tutur Ogi.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah