Jumlah uang yang tidak bisa dikembalikan totalnya mencapai Rp 2,7 miliar. "Karena tersangka AA sudah merasa tidak mampu mengembalikan uang para korban sebanyak sembilan orang, ia melarikan diri ke daerah Bekasi," tutur Shohet.
Polisi pun kemudian menetapkan AA sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Selain itu AR sebagai supplier yang menjual barang hasil dari tindak pidana penipuan yang sebenarnya tidak ada. Adapun suami mereka yang juga ditetapkan tersangka karena turut bersekongkol dengan tersangka. Mereka ikut berpura-pura menjadi customer dan meyakinkan para korbannya.***
Sumber Artikel berjudul "Bisnis Tipu-tipu Penjualan Skincare, Dua Pasutri ini Sedot Uang Investornya Hingga 2,7 Miliar", selengkapnya dengan link: https://kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com/kabar-singaparna/pr-3237437235/bisnis-tipu-tipu-penjualan-skincare-dua-pasutri-ini-sedot-uang-investornya-hingga-27-miliar