Investasi Bodong Bisnis Skincare, 2 Pasutri di Tasikmalaya Raup Rp2,7 Miliar dari 9 Investor

- 5 Desember 2023, 22:39 WIB
Dua pasangan suami istri yaitu AA (27) dan suaminya AR (28), serta PP (26) dan suaminya RA (27), ditangkap aparat Polres Tasikmalaya.*
Dua pasangan suami istri yaitu AA (27) dan suaminya AR (28), serta PP (26) dan suaminya RA (27), ditangkap aparat Polres Tasikmalaya.* /Kabar Singaparna/Aris MF/

Jumlah uang yang tidak bisa dikembalikan totalnya mencapai Rp 2,7 miliar. "Karena tersangka AA sudah merasa tidak mampu mengembalikan uang para korban sebanyak sembilan orang, ia melarikan diri ke daerah Bekasi," tutur Shohet.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Hotel Favorit di Tasikmalaya, Cocok Sekali untuk Menginap Sambil Merayakan Natal dan Tahun Baru

Polisi pun kemudian menetapkan AA sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Selain itu AR sebagai supplier yang menjual barang hasil dari tindak pidana penipuan yang sebenarnya tidak ada. Adapun suami mereka yang juga ditetapkan tersangka karena turut bersekongkol dengan tersangka. Mereka ikut berpura-pura menjadi customer dan meyakinkan para korbannya.***

Sumber Artikel berjudul "Bisnis Tipu-tipu Penjualan Skincare, Dua Pasutri ini Sedot Uang Investornya Hingga 2,7 Miliar", selengkapnya dengan link: https://kabarsingaparna.pikiran-rakyat.com/kabar-singaparna/pr-3237437235/bisnis-tipu-tipu-penjualan-skincare-dua-pasutri-ini-sedot-uang-investornya-hingga-27-miliar

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah