Menurut Nurdin, tugas Pj bupati akan sama dengan tugas bupati, termasuk dalam kewenangan pelantikan kepala dinas dan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Garut. Namun sesuai ketentuan, Pj Bupati harus mendapatkan izin dari Kemendagri ketika akan melantik atau merotasi pejabat.
Baca Juga: KPU Garut Gelar Simulasi Pemilu 2024 di TPS 24 Desa Jati
"Kewenangannya sama saja dengan bupati, hanya memang untuk Pj Bupati sebelumnya harus mendapatkan izin atau penetapan dari Kemendagri saat akan melantik atau melakukan rotasi mutasi pejabat," ujar Nurdin.
Nurdin mencontohkan, ketika ada kekosongan kepala dinas, Pj Bupati punya hak untuk mengisinya dengan syarat sebelumnya harus diinformasikan dulu ke pusat atau Kemendagri.***