APK yang Melanggar Zonasi dan Perda K3 Ditertibkan Satpol PP Sumedang

- 22 Januari 2024, 19:56 WIB
Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar usai menghadiri Rakor Pembentukan Petugas Kerertiban TPS di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Sumedang.
Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar usai menghadiri Rakor Pembentukan Petugas Kerertiban TPS di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan 1.000 Orang Tenaga Kerja Bisa Magang dan Kerja di Jepang

"Adapun pelaksanaan kegiatan penertiban atribut, bendera, spanduk dan baliho, keseluruhan hasil penertiban sebanyak 384 buah (APS/APK)," katanya

Selain spanduk peserta Pemilu, Satpol PP juga menertibkan beberapa spanduk dan baliho komersial seperti produk barang dan spanduk lembaga tertentu yang tidak memiliki izin. 

"Untuk itu perlu adanya kesadaran antara peserta Pemilu. Dari pada melanggar estetika dan aturan, lebih baik tidak dipasang di tempat terlarang. Namun kami juga percaya para peserta Pemilu sudah memahami itu, mungkin itu karena ulah oknum yang memasang atau tim sukses," ujarnya. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Pangkalan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi di Tanjungsari Sumedang

Untuk itu, pihaknya mengajak peserta Pemilu agar menertibkan APK yang melanggar aturan Pemilu Termasuk APK yang melanggar aturan Perda K3. 

"Mudah-mudahan menjelang nanti hari tenang para kontestan Pemilu ini bisa melakukan penertiban atau pembongkaran secara mandiri, di sepanjang jalan protokol, di pohon itu dan di tempat ibadah atau fasilitas negara," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x