"Semua laporanya adalah money politik tidak ada laporan terkait dengan penggelembungan suara, dan lainnya," katanya.
Baca Juga: Bak di Bali! Ini 5 Tempat Wisata Pantai di Garut yang Hits, Nomor 3 Selalu Jadi Favorit!
Ipur menyampaikan, jika semua itu terbukti bersalah maka akan ada sanksi yang diterapkan sesuai dengan pasal 523 Undang-undang 7 tahun 2017.
"Adapun isinya itu yang melakukan kampanye dalam hal ini money politik dimasa tenang, maka hukumanya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta, tapi kita lihat saja perkembanganya nanti sampai proses tuntas," ucapnya.
Dijelaskan Ipur, semuanya mengikuti tahapan-tahapan ini dengan regulasi regulasi, Ia menyebutkan, tidak bisa sembarangan dan juga tidak bisa inisiatif sendiri, semuanya ada aturan sehingga aman dalam menjalankan ini.
Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu 2024 Masih Berlangsung, Para Caleg di Garut Mulai Galau
Sebagaimana diberitakan, salah seorang warga Kecamatan Cibatu melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan tiga orang Caleg dari tiga Parpol berbeda. Laporan tersebut masih dalam proses.**