Bawaslu Garut Catat 4 Laporan Dugaan Politik Uang pada Pemilu 2024, 1 Dinyatakan Gugur

- 21 Februari 2024, 18:52 WIB
Ipur Purnama Alamsyah (kanan) didampingi Imam Sanusi saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media, di Kantor Bawaslu Garut. Rabu 21 Februari 2024.
Ipur Purnama Alamsyah (kanan) didampingi Imam Sanusi saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media, di Kantor Bawaslu Garut. Rabu 21 Februari 2024. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sepekan setelah pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024, Rabu 21 Februari 2024 tercatat 4 kasus laporan dugaan money politics atau politik uang yang masuk ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut.

Komisioner Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Garut, Ipur Purnama Alamsyah, menyampaikan sudah ada 4 laporan yang masuk terkait dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh calon legislatif (Caleg) dimulai masa tenang Pemilu 2024.

"Sampai saat ini Rabu 21 Februari 2024 laporan itu semuanya ada 4 laporan, tapi yang 1 tidak memenuhi unsur atau tidak lengkap laporanya dan dinyatakan gugur, yang 1 lagi saat ini sedang pemenuhan kelengkapan unsur laporan dan yang 2 laporan lagi sedang proses klarifikasi dan ada yang sudah pleno pimpinan," ujar Ipur, di Kantor Bawaslu, Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: Garut Jadi Eksplorasi Destinasi Wisata yang Memukau: Tempat Berikut Ini Miliki Nuansa Bali di Tanah Sunda

Ipur tidak bersedia menjelaskan terjadinya laporan kejadian tersebut, baik domisili, Parpol, maupun orang yang melaporkan dan yang dilaporkan.

"Kami tidak bisa mempublis itu karena kita belum bisa buka dapil-dapilnya, yang jelas laporan ke Bawaslu seperti itu, masih dalam proses," ujarnya 

Menurut Ipur, selanjutnya nanti hasil pleno akan ada panggilan untuk Caleg kalau pimpinan Bawaslu sudah memutus dalam hal ini keputusannya masuk.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Murah Meriah di Garut: Tawarkan Pesona Baru yang Wajib Dicoba

"Artinya kita akan masuk ke tahapan berikutnya yaitu klarifikasi, dan klarifikasi disini tiada lain yaitu untuk memperdalam informasi yang sebenarnya supaya terang benderang dan kita tidak sampai salah langkah," ujar Ipur didampingi Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Garut Imam Sanusi 

Dikatakan Ipur, semua laporan yang masuk tersebut terkait dengan dugaan politik uang. Artinya tidak ada hal lain seperti penggelembungan suara, dan lainnya.

"Semua laporanya adalah money politik tidak ada laporan terkait dengan penggelembungan suara, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Bak di Bali! Ini 5 Tempat Wisata Pantai di Garut yang Hits, Nomor 3 Selalu Jadi Favorit!

Ipur menyampaikan, jika semua itu terbukti bersalah maka akan ada sanksi yang diterapkan sesuai dengan pasal 523 Undang-undang 7 tahun 2017.

"Adapun isinya itu yang melakukan kampanye dalam hal ini money politik dimasa tenang, maka hukumanya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta, tapi kita lihat saja perkembanganya nanti sampai proses tuntas," ucapnya.

Dijelaskan Ipur, semuanya mengikuti tahapan-tahapan ini dengan regulasi regulasi, Ia menyebutkan, tidak bisa sembarangan dan juga tidak bisa inisiatif sendiri, semuanya ada aturan sehingga aman dalam menjalankan ini.

Baca Juga: Penghitungan Suara Pemilu 2024 Masih Berlangsung, Para Caleg di Garut Mulai Galau

Sebagaimana diberitakan, salah seorang warga Kecamatan Cibatu melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan tiga orang Caleg dari tiga Parpol berbeda. Laporan tersebut masih dalam proses.**

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x