Cemburu jadi Motif Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Ditemukan di Kota Banjar

- 1 Maret 2024, 20:30 WIB
Tampak petugas mengevakuasi korban pembunuhan di Kota Banjar baru-baru ini. Jajaran Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil menangkap tiga pelaku korban.
Tampak petugas mengevakuasi korban pembunuhan di Kota Banjar baru-baru ini. Jajaran Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil menangkap tiga pelaku korban. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pelaku dengan inisial DA, DP dan MR asal Jakarta ditangkap oleh jajaran Dit Reskrimum Polda Jabar. 

Tiga orang tersebut adalah pelaku pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri (24) warga Jakarta Timur yang jasadnya ditemukan warga Kota Banjar pada Minggu, 25 Februari 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Polda Jabar, terungkap, dugaan sementara motif pembunuhan tersebut berawal dari rasa cemburu. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Banjar Sikapi Peristiwa Keracunan Massal yang Dialami Puluhan Siswa SD, Wajib Sarapan

Dituturkan, dua pelaku yakni DA dan DP merupakan pasangan kekasih. 

Terbakar rasa cemburu, DP seorang perempuan memiliki niat menghabisi nyawa korban, karena DA sang pacar, memiliki hubungan kekasih dengan korban. 

Sementara MR, adalah orang yang ditugaskan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban. 

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Ditemukan Warga Kota Banjar Terkuak

"Pelaku perempuan (DP) berperan meminta para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Dugaan sementara bermotif cemburu," ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan Jumat, 1 Maret 2024.

Berdasarkan keterangan pelaku,  MR membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan ikat pinggang di dalam mobil.

Saat itu, korban dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Rabu, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. 

Baca Juga: Puluhan Siswa dari Sejumlah SD di Kota Banjar Alami Keracunan, Dinkes Periksa Jajanan di Laboratorium Bandung

Dibawa Keliling

Aksi tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Kemudian setelah dibunuh, ketiga pelaku membawa jasad korban naik mobil dengan tujuan Jakarta.

Selanjutnya keliling dibawa ke Cirebon, Kuningan dan dibuang di Kota Banjar. Tepatnya, di Tebing Tugu Batu Gajah Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar. Kemudian, jasad korban ditemukan warga. 

Baca Juga: Pemilu 2024 di Kota Banjar: Prabowo- Gibran Unggul, Partai Golkar Raih Kursi Terbanyak

"Ketiga terduga dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," ucap Surawan.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah