Tetap Melayani
Meskipun demikian, ia bersama perangkat desa lain tetap masuk kerja dan tetap melayani masyarakat sesuai kewajiban.
"Walaupun secara hati nurani ada rasa handeueul (kesal kecewa). Karena, secara hak TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) kita dari pemerintah daerah kabupaten pun tidak dibayarkan," ucap Kemih.
Kini Kemih hanya bisa berharap, ia dan perangkat desa lain kedepannya ada pengakuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: TWA Cagar Alam Pangandaran Terima Belasan Kukang Jawa dari Warga, Selain Dilindungi juga Berbahaya
"Tolonglah akui kami, karena bagaimanapun kita sebagai pemerintah desa adalah garda terbawah dan menjadi ujung tombak dalam pembangunan. Karena, status kami sendiri belum jelas seperti apa. Apakah kita masuknya ASN, apakah P3K?," tanya dia.
Sementara, Ia dan perangkat desa lainnya dituntut memakai seragam seperti ASN tapi statusnya belum jelas.
"Makanya, kita memprotes, tolonglah akui kami dari segi status seperti apa yang kami inginkan," ujarnya.***