Dijual di Medsos
Tak lama kemudian petugas berhasil mengendus keberadaan sepeda motor milik korban yang akan dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook.
Dituturkan Alit, petugas yang berpura-pura akan membeli sepeda motor yang ditawarkan pelaku pun membuat janji untuk ketemuan di wilayah Tasikmalaya.
Begitu bertemu, petugas langsung meringkus pelaku EP yang saat itu datang bersama sang isteri, NN dan mereka pun digelandang ke Mapolsek Tarogong Kidul.
Menurut Alit, dari hasil pemeriksaan diketahui aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasutri ini bukan untuk yang pertama kalinya.
Sebelumnya mereka telah sering melakukan aksi serupa sehingga telah banyak memakan korban.
"Bahkan mereka juga tega melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor milik adik dari pelaku NN. Selama ini mereka sudah sering melakukan aksi serupa dan korbannya telah banyak," ucap Alit.
Baca Juga: Perang Sarung Menjelang Shaur, Remaja di Garut Diamankan Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.***