Pasutri Pelaku Aksi Penipuan dan Penggelapan Motor di Garut Ditangkap Polisi

- 19 Maret 2024, 21:48 WIB
Sejumlah rangkaian kejahatan penggelapan motor yang dilakukan pasangan suami isteri ini berakhir setelah ditangkap jajaran Polres Garut.
Sejumlah rangkaian kejahatan penggelapan motor yang dilakukan pasangan suami isteri ini berakhir setelah ditangkap jajaran Polres Garut. /kabar-priangan.com/DOK/

Dijual di Medsos

Tak lama kemudian petugas berhasil mengendus keberadaan sepeda motor milik korban yang akan dijual oleh pelaku melalui media sosial Facebook. 

Dituturkan Alit, petugas yang berpura-pura akan membeli sepeda motor yang ditawarkan pelaku pun membuat janji untuk ketemuan di wilayah Tasikmalaya. 

Begitu bertemu, petugas langsung meringkus pelaku EP yang saat itu datang bersama sang isteri, NN dan mereka pun digelandang ke Mapolsek Tarogong Kidul. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner All You Can Eat di Garut yang Pas Untuk Bukber, Harganya Murah Mulai Rp50.000 Saja

Menurut Alit, dari hasil pemeriksaan diketahui aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan pasutri ini bukan untuk yang pertama kalinya.

Sebelumnya mereka telah sering melakukan aksi serupa sehingga telah banyak memakan korban. 

"Bahkan mereka juga tega melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sepeda motor milik adik dari pelaku NN. Selama ini mereka sudah sering melakukan aksi serupa dan korbannya telah banyak," ucap Alit. 

Baca Juga: Perang Sarung Menjelang Shaur, Remaja di Garut Diamankan Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah