"Kalau pun sampai saat ini para guru honorer masih bisa mengajar, akan tetapi jumlah jam mengajarnya pun sudah sangat sedikit. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan honor mereka yang juga terus menyusut," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Dini Nurul Islami, Guru Honorer yang Ubah Hidup Lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live
Rida menyampaikan ironisnya, ada guru honorer yang sudah mengabdi dari tahun 2001, saat ini posisinya juga mulai tergeser dengan kehadiran guru PPPK.
Berhak Menolak
Sementara itu, Kasubag TU KCD Pendidikan Wilayah XI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Apip Saeful Bahri, menyebutkan Kepala sekolah berhak menolak PPPK apabila dalam dapodik jam sudah terpenuhi dan diisi oleh guru induk yang terdaftar di dapodik.
Kata dia, honorer tidak dapat diutak atik oleh pihak sekolah, karena sudah terikat SK dari sekolah dan KCD.
Baca Juga: RUU ASN Hapus Tenaga Honorer pada Desember 2024, Begini Sikap Pemkot Tasikmalaya
Pihak KCD, ujar dia, akan memberikan instruksi kepada sekolah agar mengupayakan honorer harus diberi jam dan diberdayakan. Dan KCD juga akan terus berupaya memberikan perlindungan kepada honorer negeri.
Menurutnya, pihak sekolah bisa membuat daftar statistik organisasi (DSO) dan pemetaan jam untuk memperlihatkan terpenuhinya jam dan dikirim ke BKD.
Selain itu, pihak sekolah juga bisa membuat langkah kongkret dan kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum di sekolah masing-masing agar masih tetap diberi jam.***