Kebijakan Penataan Kawasan Pengkolan di Garut Menuai Pro dan Kontra

- 14 April 2024, 19:56 WIB
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Garut menertibkan PKL dan parkir liar di kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut sebagai upaya penataan kawasan Pengkolan.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Garut menertibkan PKL dan parkir liar di kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut sebagai upaya penataan kawasan Pengkolan. /kabar-priangan.com/DOK/

Maklumat Kepatuhan Masyarakat

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan penertiban di kawasan Pengkolan dilakukan sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Langkah ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Menurut Nurdin, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang PKL berdagang, tetapi untuk menegakkan peraturan yang ada dan memberikan alternatif tempat bagi PKL yang tidak mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.

Baca Juga: Diduga Jatuh dari Atap GOR, Buruh Bangunan di Garut Ditemukan Tewas

Dalam implementasinya, Pemkab Garut bersama Forkopimda Garut tidak hanya menertibkan saja, melainkan juga menyediakan beberapa opsi tempat yang dapat digunakan oleh para PKL.

Dia menuturkan, keputusan ini bukan merupakan hasil keputusan individual atau keputusan Penjabat (Pj) Bupati Garut saja, melainkan merupakan hasil musyawarah Forkopimda yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, hingga unsur tokoh masyarakat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Semuanya, tandas Nurdin, memiliki tujuan yang sama yakni demi menciptakan keindahan dan kebersihan kota Garut, bukan untuk menghilangkan PKL. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Garut yang tertib, bersih, dan indah. 

Baca Juga: Sejarawan Garut Sesalkan Pihak yang Memasang Foto Para Mantan Bupati di Tempat tak Layak

"Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi lingkungan perkotaan Garut serta meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Semoga upaya ini memberikan hasil yang optimal untuk kemajuan kota Garut yang lebih baik," ujar Nurdin.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah