"Sebenarnya saya setuju dengan adanya penataan kawasan Pengkolan. Namun jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan malah menimbulkan kemiskinan baru akibat banyak yang kehilangan mata pencaharian," kata Angga.
Seharusnya, imbuh Angga, jika ingin membubarkan para PKL yang berjualan di kawasan Pengkolan, terlebih dahulu Pemkab Garut harus menyediakan tempat berjualan yang baru.
Dengan demikian meski tidak lagi berjualan di kawasan Pengkolan, mereka masih bisa berjualan di tempat lainnya.
Selain yang kontra, ada juga masyarakat yang mendukung upaya penataan yang dilakukan Pemkab Garut di kawasan Pengkolan. Mereka menilai kondisi Pengkolan selama ini sudah sangat semrawut sehingga terkesan kumuh.
Baca Juga: Resmi! PSGC Ciamis dan Persigar Garut Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional 2023 2024, Ini Lawan-lawannya
"Selain itu, kalau kita ke Pengkolan, terasa sekali sangat tidak nyaman. Trotoar sudah dipenuhi lapak PKL, bahkan sebagian badan jalan juga digunakan berjualanberjualan," ucap Deden (49), warga Tarogong Kidul.
Ia menyampaikan, selain PKL, maraknya parkir liar juga memperparah kesan semrawut di kawasan Pengkolan. Parahnya lagi, parkir liar terjadi di sepanjang kawasan tertib lalu lintas yang seharusnya tidak boleh ada yang parkir.
"Jangankan jalan-jalan dengan menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, jalan kaki saja sudah susah. Trotoar dan badan jalan habis oleh lapak PKL yang diperparah dengan maraknya parkir liar," katanya.
Baca Juga: Sekda Klarifikasi Soal Penempatan Foto Para Mantan Bupati Garut yang Dikritik Warga