Baca Juga: Bawaslu Sumedang Sebut Pelaksanaan Pemilu jadi Cermin Pengawasan pada Pilkada 2024
Lebih jauh Tuti menyampaikan sesuai dengan SK Bupati, kehadiran Badan pengelola tersebut difungsikan untuk mengkoordinasikan semua kegiatan di lokasi kawasan Geopark Lembah Cisaar-Jatigede. Kemudian mengkoordinasikan kecamatan dan desa dalam pelaksanaan kegiatan penataan di kawasan Geopark.
"Selain itu untuk melaksanakan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan penataan dan pengelolaan di kawasan Geopark, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan dikawasan Geopark kepada Bupati secara berkala," ujarnya.***