Bahwasanya dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, kemudian pokja pembentukan Panwascam akan melakukan seleksi dengan dua kategori peserta yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru.
Baca Juga: Dinkes Sumedang Alokasikan Anggaran DBHCHT untuk Bantu Jaminan Kesehatan Warga Kurang Mampu
"Peserta existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024. Sedangkan peserta pendaftar baru yaitu peserta yang tidak termasuk atau bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 lalu," ujarnya.***