Periksa JNE Soal Bansos 1 Ton yang Tertimbun di Depok, Polisi Kantongi Vendor Pemenang Tender dari Kemensos

2 Agustus 2022, 07:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Polisi telah kantongi nama vendor pemenang tender bansos dari kemensos yang tertimbun di Depok.* /Dok PMJ dan Pikiran Rakyat

KABAR PRIANGAN – warga Depok dan sekitarnya dihebohkan dengan ditemukannya 1 ton beras yang diklaim sebagai bantuan sosial (bansos) dari Presiden tertimbun di Depok, Jawa Barat.

Lokasi ditemukannya bansos yang tertimbun itu terletak di Jalan Tugu, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Bansos yang tertimbun itu kemudian dibongkar oleh pemilik tanah, HM. Rudi Samin pada Jumat, 29 Juli 2022. pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Tim Khusus Polri Periksa Petugas PCR dan Sopir Ferdy Sambo, Serta Lakukan Pendalaman Uji Balistik

"Ini sekitar 2 tahunan lebih ya, awal-awal Covid. Bantuan presiden," ucapnya.

Satu kontainer sembako dengan masing-masing karung seberat 20kg itu merupakan bansos untuk daerah Sumatra.

"Ini untuk ke luar daerah, bukan daerah Jawa tapi daerah Sumatra," kata Rudi Samin menambahkan.

Baca Juga: PTN BLU Unsil Tasikmalaya Harus Segera, Ditargetkan Terwujud Dua Tahun Mendatang

Rudi Samin pun telah memanggil aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap bansos dari presiden yang tertimbun di lahannya itu.

Begitu selesai diperiksa, Rudi Samin menegaskan akan langsung membuat laporan ke Polisi.

Dikutip kabar-priangan dari PMJ News, Polisi telah memeriksa pihak JNE terkait temuan beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Masih Berstatus Sebagai Saksi, Bharada E Kembali Aktif Bertugas di Mako Brimob

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Satreskrim Polres Metro Depok hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap JNE dan Kementerian Sosial.

"JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor, namanya PT DNR. DNR ini selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020," ungkap Zulpan.

Menurut Zulpan, PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi beras bansos kemudian bekerjasama dengan JNE selaku kurir, yang bertugas mengirimkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar oleh pemerintah.

Baca Juga: Siswa di Ciamis Bakal Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Bupati Segera Membuat Surat Edaran

"JNE sebagai pihak jasa kurir bertugas mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah,” tuturnya.

Setelah pemeriksaan ini, lanjut Zulpan, apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus temuan beras bansos ini, maka pihak kepolisian akan memprosesnya lebih lanjut.

"Apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana, ataupun korupsi di dalamnya, tentunya nanti akan berproses lebih lanjut," tandasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler