Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik, Setelah Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka

4 Agustus 2022, 23:51 WIB
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan polisi.* /pmjnews.com/

KABAR PRIANGAN - Tim Khusus (Timsus) Polri terus melakukan penyelidikan atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sesuai dengan jadwal penyelidikan dan pertimbangan atas hasil penyelidikan yang sudah dikumpulkan Ferdy Sambo memenuhi panggilan pemeriksan atas kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Dikutip kabar-priangan.com dari pmjnews.com, Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Diduga Hambat Penyelidikan Kasus Brigadir J, Kapolri: 25 Polisi Diperiksa Termasuk Tiga Jenderal Bintang Satu

Ferdy Sambo tiba di lobi Bareskrim Polri Jakarta pukul 10.01 WIB dengan pengawalan ketat dari Provos Mabes Polri.

Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan ini untuk yang keempat, sebelumnya telah diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Meto Jaya. "Saya menghadiri pemeriksaan yang keempat," ucap Sambo di lokasi.

Di tempat yang sama, Ferdy Sambo menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. "Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri,” ujar Irjen Sambo di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Bantuan PIP untuk Siswa di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Disunat, Kasusnya Ditangani Kejari

Selanjutnya Ferdy Sambo mendoakan agar pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.“Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan,” tuturnya.

Selain ucapan belasungkawa, Ferdy Sambo juga tetap menyalahkan Brigadir J karena telah mengusik istri dan keluarganya. “Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yoshua pada istri dan keluarga saya," ujarnya.

Ferdy Sambo pun berharap masyarakat tidak membuat asumsi serta persepsi yang menyebabkan kasus ini simpang siur. Ia meminta masyarakat untuk bersabar.

Baca Juga: Tahun Ini Diajukan 593 Formasi, Bupati: Tenaga Honorer yang Diprioritaskan Jadi P3K dari Pemkab Ciamis

"Saya harap kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa polisi akhirnya resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan junior Brigadir J yang terlibat baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Melapor ke Polsek Banjarsari Ciamis, Puluhan Ibu-ibu Diduga Tertipu Arisan Bodong, Total Kerugian Rp 800 Juta

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.*



Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler