Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih, Organisasi Non Struktural yang Dipimpin Ferdy Sambo

11 Agustus 2022, 21:29 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.* /PMJNews.com/

KABAR PRIANGAN – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dipimpin oleh Ferdy Sambo, Kamis, 11 Agustus 2022.

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih yang dipimpin oleh Ferdy Sambo ini dibentuk pada tahun 2019 oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian.

Dibentuknya Satgasus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo ini berfungsi antara lain melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sakit Hati. Brigadir J Telah Melakukan Tindakan yang Melukai Martabat Keluarganya Saat di Magelang

Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan berencana, maka Kapolri memutuskan untuk membubarkan organisasi non structural yang ada di lingkungan Polri, yaitu satuan tugas khusus (Satgasus) Merah Putih.

Dikutip kabar-priangan.com dari antaranews.com, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgasus) merah putih di dalam institusi Polri.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Tasikmalaya Selatan Dikepung Bencana Tanah Longsor. Terdapat 19 Lokasi Bencana Alam Akibat Curah Hujan Tinggi

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi.

Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga: Robert Alberts Mengundurkan Diri, Bursa Pelatih Baru Persib Mengerucut ke Pelatih Asing

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020 lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020.

Baca Juga: 20 Kata-Kata Bijak Pahlawan Nasional, Cocok Jadi Ucapan HUT Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022 Nanti

Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022.

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Anak Kost Full Senyum, Harga Mie Instan Tidak Jadi Naik, Mendag: Justru September akan Turun Harganya

Namun dengan adanya keputusan Kapolri untuk membubarkan Satgasus Merah Putih, maka terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022, Satgasus Merah Putih dinyatakan dibubarkan.*

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler