KABAR PRIANGAN - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) teah selesai melakukan tugasnya dan telah sepakat untuk mengambil keputusan.
Hasil sidang kode etik tersebut telah diputuskan Ferdy Sambo akhirnya dipecat tidak hormat atau PTDH dari Polri.
Terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sehingga dirinya dipecat dengan tidak hormat.
DIkutip kabar-priangan.com dari PMJNews.com, atas vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri, Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengajuan banding adalah hak Ferdy sambo.
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions 2022-2023, Bayern Munich, Barcelona dan Inter Milan Masuk Grup Neraka
"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.
Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.***