KABAR PRIANGAN – Presiden Jokowi akhirnya memutuskan menaikan harga BBM Bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar terhitung mulai Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30.
Selain mengumumkan kenaikan harga BBM Bersubsidi, yaitu Pertalite dan Solar, pemerintah pun mengumumkan kenaikan harga Pertamax.
Terhitung hari ini, harga Pertalite yang semula Rp7.650 naik menjadi Rp10.000 perliter. Sementara solar dari Rp5.150 naik menjadi Rp6.800 perliter dan Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 perliter.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Harga Pertalite, Solar dan Pertamax Resmi Naik, Terhitung Mulai Pukul 14.30 Hari Ini
Dalam keterangan persnya di Istana Negara Jakarta, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
“Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN,” kata Jokowi.
“Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM Tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 Triliun Rupiah dan itu akan meningkat terus,” lanjutnya.
Dan lagi lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.
“Mestinya uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” kata Jokowi.
“Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM,” katanya.
Sehingga, kata Jokowi, harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian.
Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
Bantuan langsung tunai BLT BBM sebesar Rp12,4 Triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp150.000 per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan.
Baca Juga: Cek Apakah Namamu Muncul Menjadi Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Link Ini
Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 Triliun untuk 16 juta pekerjaan dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000.
“Saya juga telah memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp 2,17 Triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan,” kata Jokowi.
“Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran. Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu,” kata Jokowi.***