Hakim Agung Terseret Korupsi, MA Sangat Prihatin Atas Kejadian Tersebut

23 September 2022, 17:55 WIB
KPK tetapkan Hakim Agung SD tetsangka korupsi. /pmjnews/

KABAR PRIANGAN - Hakim Agung SD dan sejumlah pegawai di Mahkamah Agung (MA) lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Penetapan tersangka ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan dugaan kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dikutip kabar-priangan.com dari pmjnews, dengan adanya insiden ini, Mahkamah Agung (MA) merasa sangat prihatin dan angkat bicara yang disampaikan langsung oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan.

Baca Juga: Wanita Emas Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Dana Lebih dari Rp16 Milyar

“Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD,” kata Andi Kantor Mahakamah Agung Jakarta, Jumat 23 September 2022.

“Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” lanjutnya berjanji.

Berdasarkan hasil OTT yang dilakukan KPK kemarin, terdapat 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Bencana Banjir Bandang dan Longsor Kembali Menimpa Selatan Garut, Bupati Tetapkan Tanggap Darurat Selama 7 Har

Selain Hakim Agung pada MA SD, termasuk juga Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA  ETP,  DY selaku PNS pada Kepaniteraan MA, MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama RD dan AB, lalu dua orang pengacara yakni YP dan ES, serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana HT dan IDKS.

Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda, yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Persib vs Persija 2 Oktober 2022, Begini Kesiapan Para Pemain Maung Bandung

Pertama sebagai pemberi adalah HT, YP, ES dan IDKS.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kedua, mereka yang berperan sebagai penerima yaitu SD, DS, ETP, MH, RD dan AB.

Baca Juga: Mengenang Sejarah Kelam Pemberontakan G30S/PKI dan Peristiwa Sumur Lubang Buaya

Masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler