BREAKING NEWS. Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

12 Oktober 2022, 21:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.* /tangkap layar youtube/

KABAR PRIANGAN – Artis sinetron Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana dugaan melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 12 Oktober 2022 malam.

Dengan ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, maka artis sinetron tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Rizky Billar Melakukan Dugaan KDRT Kepada Lesti Kejora. Sebut-sebut Soal Talak Satu

“Setelah memeriksa sejumlah saksi yang jumlahnya ada enam saksi, termasuk saksi pelapor dan saksi terlapor, maka kami menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Endra Zulpan, maka saat ini Rizky Billar akan diperiksa sebagai tersangka.

“Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, maka selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Saat ini kami beri kesempatan dulu Muhammad Rizky untuk beristirahat,” kata Endra Zulpan.

Baca Juga: Baru Menikah? Ini Tempat Wisata di Kawasan Bandung yang Cocok untuk Honeymoon

Mengenai penahanan terhadap tersangka, kata Endra Zulpan, untuk saat ini Rizky Billar belum ditahan. “Kita lihat dari hasil pemeriksaan dia sebagai tersangka malam ini. Nanti keputusan apakah akan ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya,” kata dia.

Endra Zulpan pun menerangkan bahwa sedianya pemeriksaan terhadap Rizky Billar ini akan dilakukan pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Namun kala itu, kata Endra Zulpan, Rizky Billar mengajukan permohonan agar pemeriksaan diundur hingga satu pekan, sehingga akhirnya pemeriksaannya dijadwalkan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Komunitas Bobotoh di Garut Terima Penghargaan dari Kapolres, Kondusif Usai Tragedi Kanjuruhan

Namun kemudian, kata dia, pihak terlapor mengajukan agar pemeriksaan dipercepat satu hari. “Sehingga hari ini terlapor kami periksa,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, baik itu pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi-saksi lainnya,termasuk juga alat bukti berupa hasil visum dan terakhir pemeriksaan terhadap saksi terlapor, akhirnya penyidik sudah bisa memastikan untuk menaikan status terlapor dari saksi menjadi tersangka.

“Maka malam hari ini satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangkat,” katanya.

Baca Juga: Kasus Konten Video Medsos Rumah Horor Tanpa Izin di Bandung, 19 Orang Diperiksa, Kamis Ini Gelar Perkara

Hal ini, kata dia, sesuai dengan UU No 23 tahun 2004 bahwa tersangka melakukan perbuatan pidana berupa kekerasan dalam rumah tangga.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler